Cara yang ditempuh Pemprov antara lain menempel daftar nama siswa penerima KJP di kantor kelurahan dan fasilitas publik strategis lainnya. Harapannya, masyarakat ikut berperan serta melaporkan adanya penerima KJP yang berasal dari kalangan mampu.
“Ya, bersama-sama kita mengawasi. Pengawasannya nanti kita tempel di masyarakat, kantor pemerintah, Kelurahan hingga RT dan RW,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto di Balaikota Jakarta, Jumat (22/3/2013).
Ribet Amat nyari Peralatan Pramuka . . ! ! ! !
Jika ada yang tidak tepat sasaran, kata Taufik, warga bisa melaporkan langsung melaluihotline SMS di nomor 088801152095, e-mail, dan website yang dapat diakses diwww.infokjp.net. Laporan tersebut selanjutnya akan diverifikasi.
“Kita akan melakukan kunjungan ke rumah calon penerima KJP. Kalau jelas ada pelanggaran oleh pengguna KJP, secara mutlak kami berikan sanksi,” ujarnya.
Pengawasan dan kontrol, tutur Taufik, tetap akan dilakukan Dinas Pendidikan DKI selama kartu tersebut dipegang oleh siswa. Sebab kemungkinan pelanggaran tetap bisa terjadi, termasuk ketika yang bersangkutan sudah dinyatakan resmi menerima KJP tersebut.
“Pak Wagub juga pernah menyampaikan, seperti misalnya merokok, berarti di bukan hanya sekadar punya uang, tapi secara etika rasanya tidak layak dilakukan oleh siswa manapun, baik di sekolah maupun di rumah. Begitu juga apabila siswa terlibat tawuran, dan terbukti terlibat tindak pidana, ya langsung kita cabut haknya,” kata Taufik.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan KJP, adalah anak usia sekolah 7 hingga 19 tahun berdasarkan data PPLS dari BPS, terdaftar sebagai peserta didik, memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat pernyataan tidak mampu yang diketahui oleh RT/RW.
Di dalam tahun anggaran 2013, anggaran untuk KJP telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 804 miliar. Anggaran tersebut dibagi dua, yaitu sebesar Rp 703 miliar dalam APBD DKI 2013, sedangkan sisanya Rp 101 miliar akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2013.
Besaran KJP yang diterima siswa tingkat SD/SD Luar Biasa (SDLB)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebesar Rp 180.000 per bulan per peserta didik. Kemudian, peserta didik tingkat SMP/SMPLB/Madrasah Tsanawiyah (MA) sebesar Rp 210.000 per bulan per peserta didik.
Peserta didik tingkat SMA/SMALB/Madrasah Aliyah sebesar Rp 240.000 per bulan per peserta didik. Pada tahap kedua, rencananya KJP akan kembali diserahkan kepada peserta didik pada akhir Maret atau awal April mendatang.
Sumber : Ahok.Org
0 komentar:
Posting Komentar